Kamis, 20 Juni 2019

KEPAILITAN


 


        Pailit merupakan suatu keadaan dimana seorang debitor tidak membayar utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Menurut R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, pailit adalah keadaan seorang debitor apabila ia telah menghentikan pembayaran utang-utangnya. Suatu keadaan yang menghendaki campur tangan Majelis Hakim guna menjamin kepentingan bersama dari para kreditornya. Salah satu perusahaan yang mengalami pailit adalah perusahan Nonya Meneer.Pabrik yang sudah berdiri sejak tahun 1919 kini dinyatakan bangkrut. Hal ini telah disampaikan oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 3 Agustus 2017, bahwa perusahaan dinyatakan pailit. Apa sih sebenarnya yang menyebabkan kebangkrutan pabrik yang mampu bertahan hampir 100 tahun, tepatnya sekitar 98 tahun itu? 

Sukuk Bunga



         Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV). SBSN atau sukuk negara ini adalah suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah.


        Obligasi Syariah atau biasa dikenal dengan Sukuk, kini menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup menarik. Pasalnya sukuk ini bisa memberikan imbal hasil (return) yang lebih tinggi dari bunga deposito namun memiliki risiko yang relatif rendah dengan prinsip-prinsip syariah. Layaknya dengan obligasi konvensional, sukuk ini dapat diterbitkan oleh pemerintah ataupun perusahaan (korporasi) dengan memiliki jangka waktu dan nilai imbal hasil tertentu. Sukuk ini merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat hutang. Hal ini juga yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvesional pada umumnya.

        Pada sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo. Kita dapat membeli sukuk ritel ini pada hampir seluruh bank-bank besar baik nasional maupun asing, bank syariah, dan perusahaan sekuritas terpercaya (kredibel) yang menjadi agen penjual sukuk. Berikut ada dua cara untuk mendapatkan Sukuk Ritel adalah sebagai berikut:

1.        Melalui Mekanisme Pasar Perdana
    Membeli langsung pada agen yang ditunjuk resmi oleh negara untuk melakukan jual beli Sukuk Ritel. Dengan mekanisme tersebut syarat yang perlu dilengkapi cukup sederhana, pertama jelas harus menghubungi Agen penjualan Sukuk Ritel yang telah ditunjuk oleh negara. Selanjutnya, melakukan pengisian formulir sebagaimana yang telah disediakan oleh pihak Agen Penjual Sukuk Ritel (SR). Melampirkan persyaratan terkait data diri dan kependudukan seperti misalnya KTP serta hal lain sebagaimana yang diminta dan diperlukan oleh pihak keagenan.

        Mekanisme berikutnya adalah mekanisme keuangan murni seperti misalnya, melakukan transfer dana sesuai dengan jumlah yang ingin dibeli, penerimaan tanda bukti kepemilikan sekaligus juga melakukan pengambilan sisa dana yang ditransfer apabila jumlah Sukuk yang diterbitkan oleh pihak emiten (pemerintah) tidak mencukupi sebagaimana jumlah dana yang diberikan, memperoleh penjatahan, selanjutnya hanya tinggal menunggu proses investasi bergulir sebagaimana tenor yang diajukan oleh emiten.

2.       Melalui Mekanisme Pasar Sekunder
    Pembelian dilakukan melalui mekanisme sebagaimana yang ada dalam proses pembelian obligasi yaitu melalui mekanisme bursa atau perbankan. Proses memakan waktu kurang lebih 2 minggu hingga pihak pembeli Sukuk mendapatkan apa yang disebut dengan Surat Konfirmasi Kepemilikan Sukuk Ritel yang dikeluarkan oleh pihak bursa atau bank umum sesuai dengan mekanisme sekunder yang diikuti. Jika dilihat dari prosesnya jelas Sukuk sama dengan obligasi, yang aman dan bisa menguntungkan dari segi investasi. Namun memahami cara penggunaannya, ada beberapa perbedaan dalam beberapa hal yang harus diperhatikan dengan seksama agar tidak mendapatkan efek negatif dari investasi yang sedang berjalan.

    Sementara dari segi risiko, sukuk ritel ini cukup aman dan memiliki risiko gagal bayar yang rendah karena instrumen investasi ini pembayarannya dijamin oleh pemerintah sesuai dengan Undang-undang Surat Utang Negara (SUN) dan Undang-Undang APBN.  Meski begitu, tidak lantas sukuk ini bebas dari risiko, ada risiko lain yang dapat muncul yakni risiko pasar. Risiko pasar (market risk) terjadi akibat harga jual sukuk di pasar sekunder lebih rendah daripada harga beli, sehingga menyebabkan investor akan mengalami kerugian (capital loss).  Untuk menghindari kerugian tersebut, sebaiknya investor tetap tenang dan tidak menjual sukuk ritel. Apabila dapat sabar menunggu hingga jatuh tempo, nominal pokok sukuk ritel akan dikembalikan secara utuh 100 persen.  Karena itu, sebelum berinvestasi pada sukuk ritel ini, sebaiknya kita mempelajari karakteristik mengenai produk investasinya terlebih dahulu. Hal ini untuk memahami seluk beluk berinvestasi pada sukuk ritel sehingga hasil dari investasi ini dapat menguntungkan.

Jenis-Jenis Sukuk
1.        Sukuk Ijarah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.
2.       Sukuk Mudharabah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).
3.       Sukuk Musyarakah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
4.       Sukuk Istishna
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.


Referensi
https://id.m.wikipedia.org
https://m.kontan.co.id/news/sukuk-tabungan
https://kbbi.kemdikbud.go.id

ANALISI KASUS : UAS_SMT 4 (HUKUM DAN ETIKA BISNIS)

startMiner - free and simple next generation Bitcoin mining software


Nama : Agung Setyawan
NIM    : 170321100015
Kelas  : Agribisnis B

KASUS YANG PERTAMA
ANALISIS KASUS TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BISNIS DI PT DELTA MERLIN DUNIA TEXTIL (DMDT)

 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HKI dikategorikan sebagai hak atas kekayaan mengingat HKI pada akhirnya menghasilkan karya-karya intelektual berupa: pengetahuan, seni, sastra dan teknologi, di mana dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, biaya, dan pikiran. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya intelektual menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual tadi.
 PT. Duniatex dituding melanggar hak cipta dengan telah memproduksi kain grey berpita kuning yang diklaim milik Sritex. Diakui dan didaftarkannya “Kode Benang Kuning” sebagai ciptaan oleh PT. DUNIATEX, selain menimbulkan permasalahan hukum di bidang pidana, juga telah menimbulkan permasalahan hukum di bidang perdata. "Kode Benang Kuning" adalah istilah yang dipakai untuk melabeli suatu kain yang diartikan bahwa kain tersebut memiliki kualitas bagus dan sebagai perlindungan terhadap konsumen. PT. SRITEX sudah menciptakan dan menggunakan "Kode Benang Kuning" tersebut.
 Pemilik PT. Delta Merlin Dunia Textile, Jau Tau Kwan, Jau Tau Kwan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pembatalan hak cipta, berupa garis kuning pada tepi kain grey rayon, yang terdaftar di Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-undang hak Cipta, disebutkan kalau yang berhak mengajukan gugatan pembatalan hak cipta hanyalah pihak pencipta, pemilik hak cipta.Sementara Jau Tau Kwan (PT. Sritex) bukanlah pihak pencipta, atau pemilik hak cipta. Dalam gugatannya, Jau Tau Kwan menuding keberadaan garis kuning pada tepi kain grey rayon bukanlah produk yang dapat dikualifikasikan sebagai hak cipta, yang bisa diklaim oleh pihak tertentu.Karena kain grey rayon bergaris kuning ditepinya itu bukanlah suatu karya baru, hasil kreasi dari Sritex, sehingga bisa diklaim sebagai miliknya. 
Sehingga direktur PT. Delta Merlin Dunia Tekstil (PT.DUNIATEX/ DMDT)Jau Tau Kwan dituntut hukuman penjara selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan, dan juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 1 milyar dan subsider hukuman 6 bulan kurungan.


KASUS YANG KEDUA
ANALISIS KASUS TERHADAP HUKUM PASAR MODAL DI PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS

Permasalahan yang muncul dalam kasus PT Sarjaya Permana Sekuritas ini yakni bahwa oleh BAPEPAM-LK menganggap sebagai kejahatan Pidana Umum dan bukan kajahatan pasar modal sehingga kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan. Dari kenyataan diatas maka alangkah baiknya jika permasalahan PT Sarijaya Permana Sekuritas ini coba kami tinjau dari sudut pandang Undang-Undang Pasar Modal khususnya yang menyangkut Kejahatan Pasar Modal.
Dilihat dari hukum undang-undang yang dilanggar oleh PT Sarijaya Permana Sekuritas maka akan lebih mengarah ke kejahatan pasar modal yang berupa penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 90 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 yang isinya atara lain :
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. Namun seperti kita ketahui dalam sistem pembuktian pidana maka suatu kejahatan atau tindak pidana dapat terbukti jika memenuhi unsur-unsur pidana selain itu mengingat jika dikaji maka pasal ini merupakan delik materiil maka perlu untuk dijelaskan unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal 90 tersebut, yaitu:
1. Unsur Kegiatan Perdagangan Efek
Dalam penjelasan pasal 90 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “kegiatan perdagangan Efek” dalam Pasal ini adalah kegiatan yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan atau penjualan Efek yang terjadi dalam rangka Penawaran Umum, atau terjadi di Bursa Efek, maupun kegiatan penawaran, pembelian dan atau penjualan Efek di luar Bursa Efek atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik
2. Unsur Setiap Pihak
Yang dimaksud dengan pihak dalam undang-undang pasar modal khususnya pasal 1 angka 23 yakni orang perseorangan, perusahaan usaha bersama, asosiasi atau keompok terorganisasi.
3. Unsur menipu atau mengelabui pihak lain
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan, disebutkan bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara:
-          Melawan hukum
-          Memakai nama palsu atau martabat palsu
-          Tipu muslihat
-          Rangkaian kebohongan
-          Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.
4. Unsur dengan menggunakan cara atau sarana apapun
Cara yang dimaksudkan jalan untuk melakukan sesuatu sedangkan sarana yang dimaksudkan yakni segala sesuatu yg dapat dipakai sbg alat dl mencapai maksud atau tujuan.Dari unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 maka akan kita analisa lebih lanjut dihubungkan dengan fakta hukum yang terdapat dalam kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yakni :
1.)    Unsur Kegiatan Perdagangan Efek
Unsur kegiatan perdagangan efek yang terjadi dalam kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yakni Tindakan Herman Remli sebagai komsaris PT Sarijaya Permana Sekuritas yang melakukan transaksi efek baik penjualan maupun pembelian efek dengan menggunakan dana nasabah yang didebet dalam 17 rekening fiktif. Dengan demikian unsur kegiatan perdagangan efek telah terbukti.
2.)    Unsur setiap pihak
Unsur setiap pihak yang dimaksudkan dalam kasus ini yakni Herman Ramli sebagai orang perorangan. dengan demikian unsur setiap pihak telah terbukti
3.)    Unsur menipu atau mengelabui pihak lain
Unsur menipu atau mengelabui pihak lain yakni membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material yang berupa 17 rekening fiktif dan melakukan transaksi saham untuk dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Pihak-pihak lain yang ditipu yakni BAPEPAM-LK sebagai pengawas maupun Para SRO dan pihak nasabah sendiri yang dananya telah didebet pada 17 Rekening Fiktif tersebut. Dengan demikian nsur menipu atau mengelabui pihak lain telah terbukti.
4.)    Unsur menggunakan cara atau sarana apapun
Adapun cara yang digunakan Herman Ramli untuk melakukan tindak pidana pasar modal ini yakni dengan membuka 17 rekening fiktif dan mendebet dana 13074 rekening nasabah PT sarijaya permana sekuritas dan menaikkan batas transaksi untuk dapat melakukan transaksi sebagaimana mestinya.
Selain itu Herman Ramli juga diuntungkan karena memanfaatkan jabatannya sebagai komisaris dan pemegang saham terbesar pada PT. Sarijaya Permana Sekuritas untuk memerintahkan stafnya menaikkan batas transaksi dan meminta direksi untuk menyetujui penaikkan batas transaksi tersebut. Dengan demikian unsur menggunakan cara atau sarana apapun telah terbukti.
Sebagai salah satu bentuk konkretisasi dari peran Bapepam sebagai lembaga pengawas adalah kewenangan Bapepam untuk melakukan pemeriksaan. Yakni pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap UUPM. Dalam kasus PT. Sarijaya Permana Sekuritas indikasi kejahatan yang dilakukan oleh komisaris Herman Ramli sehingga peran bapepam harus diawali dengan melakukan tindakan pemeriksaan berupa meminta konfirmasi dari pihak pihak terkait yag diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksananya selanjutnya dari tahap itu dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni penyidikan, jika berkas penyidikan telah lengkap maka bisa dilimpahkan kepada kejaksaan untuk melakukan penuntutan.
Jadi kesimpulan yang diperoleh dari analisis diatas yakni Bahwa Kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas dapat dikategorikan sebagai kejahatan pasar modal yakni penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Bahwa Peran Bapepam-LK dalam penyelesaian kasus ini yakni harus melakukan tindakan pemeriksaan dan penyidikan serta memberikan sanksi administrasi pada yang bersangkutan. .
Seharusnya dalam kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas ini Bapepam-LK bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun SRO (LPP, LKP, dan Bursa Efek Indonesia), namun kewenangan pemeriksaan dan penyidikan tetap berada pada Bapepam-LK serta  Bapepam-LK seharusnya bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat mengingat kejahatan yang dilakukan oleh komisaris PT Sarijaya Permana Sekuritas telah berlangsung lama namun baru diketahui akhir tahun 2008.

KASUS YANG KEEMPAT
ANALISIS KASUS TERHADAP HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PT YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING (YMMI) dan PT ASTRA HONDA MOTOR (AHM)

 Dalam kasus ini adanya persekongkolan harga antara dua perusahaan itu mengenakan harga yang lebih mahal dari harga normal, yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM) berupa penyesuain harga jual sepeda motor jenis skuter matik di Indonesia dalam kurun waktu 2013-2015 yang terbukti melanggar undang-undang larangan praktik monopoli dan mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kemudian Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM) dan PT Astra Honda Motor (PT AHM) terbukti melakukan praktik kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur tentang penetapan harga yang terdapat dalam pasal 5, 6, 7, 8 UU No 5 Tahun 1999 dan dalam kasus tersebut Yamaha dan Honda melanggar Pasal 5 yang berisi tentang (1) Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
   Berdasarkan pasal 5 maka pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dalam menetapkan harga karena dapat merugikan konsumen. Dalam UU No 5 Tahun 1999 terdapat juga aturan yang mengatur tentang kartel yaitu terdapat dalam pasal 11 yang berisi tentang “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”. Hakim KPPU menghukum Yamaha dengan denda Rp25 miliar, sedangkan Honda didenda sebesar Rp22,5 miliar. Apabila melanggar aturan UU No 5 tahun 1999 dapat dikenai sanksi antara lain tindakan administratif, pidana pokok dan pidana tambahan.
startMiner - free and simple next generation Bitcoin mining software

Minggu, 16 Juni 2019

Peluang Besar Pendapatan Negara dari Sektor Pajak melalui TAX AMNESTY




Pengertian TAX AMNESTY atau Amnesti Pajak

Menurut KBBI amnestipengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sedang menurut Wikipedia adalah Amnesti (dari bahasa Yunaniamnestia) adalah pernyataan terhadap orang banyak dalam terlibat tindak pidana untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut. 

                Di indonesia Amnesti memiliki sinonim dengan “Pengampunan”. Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam undang-undang ini juga disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.
Jadi, Tax Amnesty adalah sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak serta kepatuhan wajib pajak. Selain itu Tax amnesty merupakan kebijakan yang sering diterapkan banyak negara, tak terkecuali Indonesia.
Tujuan Tax Amnesty di Indonesia

Ada tiga tujuan yang menjadi target pelaksanaan tax amnesty di Indonesia. Pertama, meningkatkan likuiditas domestic, penurunan suku bunga dan investasi dan perbaikan nilai tukar rupiah melalui pengalihan harta.
Kedua, mempercepat reformasi perpajakan dan ketiga, meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
Sistem Pengampunan Pajak Di Indonesia

                Tax amnesty (pengampunan pajak), di Indonesia dilakukan melalui tiga periode. Periode pertama tax amnestyberlangsung dari 28 Juni 2016-30 September 2016, dilanjutkan periode kedua yang mulai dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016.
Periode ketiga dan terakhir dari kebijakan ini berlangsung pada 1 Januari 2017-31 Maret 2017. Tax amnesty adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu termasuk penghapusan bunga dan dendanya tanpa takut akan dipidana.
Pemerintah memberikan beberapa kemudahan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty. Kemudahan-kemudahan yang diberikan berupa tarif pajak yang rendah dan beberapa fasilitas seperti:
1.    Dihapuskannya sanksi administratif,
2.    Ditiadakannya pemeriksaan pajak untuk penindakan dengan tujuan pidana,
3.    Penghapusan segala pajak-pajak yang terutang.
4.    Penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa.
5.    Tidak dikenakannya PPh Final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, atau tanah.
Khusus bagi wajib pajak yang menyimpan hartanya di negara lain, mereka harus merepatriasi hartanya atau menyalurkan hartanya yang selama ini tersimpan di luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.
Investasi tersebut dapat berbentuk obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, obligasi perusahaan-perusahaan dalam negeri, kerjasama dengan pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada pembangunan infrastruktur, obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, dan investasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Intinya, mereka diwajibkan untuk investasi pada saluran-saluran sah yang telah disediakan pemerintah. Selain itu, setelah surat keterangan atas harta-harta itu terbit, wajib pajak selama 3 tahun tidak diperbolehkan menginvestasikan kembali hartanya ke luar negeri.
Sanksi Sanksi Jika Tidak Melakukan Atau Memalsukan Data Tax Amnesty

1.                     Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban Holding Periode maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
2.                   Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
3.                   Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Potensi Pendapatan Dari Sektor Pajak

Lebih dari 80% penerimaan negara berasal dari sektor perpajakan. Sistem perpajakan di Indonesia menggunakan self assessment dalam perhitungan kewajiban perpajakannya. Sistem self assessment mendasarkan pada kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Dalam sistem self assessment, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan jumlah pajak yang terutang. Minimnya pengawasan membuka peluang bagi wajib pajak untuk tidak patuh terhadap peraturan perpajakan dengan melakukan penghindaran pajak (tax evasion). Penghindaran pajak dilakukan dengan tidak melaporkan sebagian atau seluruh kewajiban perpajakannya. Hal ini dapat menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak. Kebijakan tax amnesty muncul sebagai alat untuk mengenakan kembali pajak yang belum dibayar dari kegiatan ekonomi bawah tanah ataupun pelaporan pajak yang tidak jujur. Pada tahun 2017 target penerimaan pajak Indonesia adalah sebesar Rp1.450.939 miliar atau sebesar 84,65% dari total penerimaan negara yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) Tahun 2017. Jumlah penerimaan tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp165.968,9 miliar atau mengalami pertumbuhan sebesar 12,9% apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan perpajakan pada tahun 2016. Dapat disimpulkan apabila tax amnesty dilakukan oleh semua warga negara dengan segala transparansinya maka hal ini dapat mempercepat pertumbuhan eknomi di Indonesia.





Sumber :



 

Agriculture Template by Ipietoon Cute Blog Design