Nama : Agung Setyawan
NIM : 170321100015
Kelas : Agribisnis B
KASUS YANG PERTAMA
ANALISIS KASUS TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM BISNIS DI PT DELTA MERLIN DUNIA TEXTIL (DMDT)
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. HKI dikategorikan sebagai hak atas kekayaan mengingat HKI pada akhirnya menghasilkan karya-karya intelektual berupa: pengetahuan, seni, sastra dan teknologi, di mana dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan tenaga, waktu, biaya, dan pikiran. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya intelektual menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (property) terhadap karya-karya intelektual tadi.
PT. Duniatex dituding melanggar hak cipta dengan telah memproduksi kain grey berpita kuning yang diklaim milik Sritex. Diakui dan didaftarkannya “Kode Benang Kuning” sebagai ciptaan oleh PT. DUNIATEX, selain menimbulkan permasalahan hukum di bidang pidana, juga telah menimbulkan permasalahan hukum di bidang perdata. "Kode Benang Kuning" adalah istilah yang dipakai untuk melabeli suatu kain yang diartikan bahwa kain tersebut memiliki kualitas bagus dan sebagai perlindungan terhadap konsumen. PT. SRITEX sudah menciptakan dan menggunakan "Kode Benang Kuning" tersebut.
Pemilik PT. Delta Merlin Dunia Textile, Jau Tau Kwan, Jau Tau Kwan tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pembatalan hak cipta, berupa garis kuning pada tepi kain grey rayon, yang terdaftar di Direktorat Jenderal hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-undang hak Cipta, disebutkan kalau yang berhak mengajukan gugatan pembatalan hak cipta hanyalah pihak pencipta, pemilik hak cipta.Sementara Jau Tau Kwan (PT. Sritex) bukanlah pihak pencipta, atau pemilik hak cipta. Dalam gugatannya, Jau Tau Kwan menuding keberadaan garis kuning pada tepi kain grey rayon bukanlah produk yang dapat dikualifikasikan sebagai hak cipta, yang bisa diklaim oleh pihak tertentu.Karena kain grey rayon bergaris kuning ditepinya itu bukanlah suatu karya baru, hasil kreasi dari Sritex, sehingga bisa diklaim sebagai miliknya.
Sehingga direktur PT. Delta Merlin Dunia Tekstil (PT.DUNIATEX/ DMDT)Jau Tau Kwan dituntut hukuman penjara selama dua tahun penjara dipotong masa tahanan, dan juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 1 milyar dan subsider hukuman 6 bulan kurungan.
KASUS YANG KEDUA
ANALISIS KASUS TERHADAP HUKUM PASAR MODAL DI PT. SARIJAYA PERMANA SEKURITAS
Permasalahan yang muncul dalam kasus PT Sarjaya Permana Sekuritas ini yakni bahwa oleh BAPEPAM-LK menganggap sebagai kejahatan Pidana Umum dan bukan kajahatan pasar modal sehingga kasus ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan. Dari kenyataan diatas maka alangkah baiknya jika permasalahan PT Sarijaya Permana Sekuritas ini coba kami tinjau dari sudut pandang Undang-Undang Pasar Modal khususnya yang menyangkut Kejahatan Pasar Modal.
Dilihat dari hukum undang-undang yang dilanggar oleh PT Sarijaya Permana Sekuritas maka akan lebih mengarah ke kejahatan pasar modal yang berupa penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 90 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 yang isinya atara lain :
Dalam kegiatan perdagangan Efek, setiap Pihak dilarang secara langsung atau tidak langsung:
a. menipu atau mengelabui Pihak lain dengan menggunakan sarana dan atau cara apa pun;
b. turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain; dan
c. membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau Pihak lain atau dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek. Namun seperti kita ketahui dalam sistem pembuktian pidana maka suatu kejahatan atau tindak pidana dapat terbukti jika memenuhi unsur-unsur pidana selain itu mengingat jika dikaji maka pasal ini merupakan delik materiil maka perlu untuk dijelaskan unsur-unsur pidana yang terkandung dalam pasal 90 tersebut, yaitu:
1. Unsur Kegiatan Perdagangan Efek
Dalam penjelasan pasal 90 dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “kegiatan perdagangan Efek” dalam Pasal ini adalah kegiatan yang meliputi kegiatan penawaran, pembelian, dan atau penjualan Efek yang terjadi dalam rangka Penawaran Umum, atau terjadi di Bursa Efek, maupun kegiatan penawaran, pembelian dan atau penjualan Efek di luar Bursa Efek atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik
2. Unsur Setiap Pihak
Yang dimaksud dengan pihak dalam undang-undang pasar modal khususnya pasal 1 angka 23 yakni orang perseorangan, perusahaan usaha bersama, asosiasi atau keompok terorganisasi.
3. Unsur menipu atau mengelabui pihak lain
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan, disebutkan bahwa penipuan adalah tindakan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara:
- Melawan hukum
- Memakai nama palsu atau martabat palsu
- Tipu muslihat
- Rangkaian kebohongan
- Membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.
4. Unsur dengan menggunakan cara atau sarana apapun
Cara yang dimaksudkan jalan untuk melakukan sesuatu sedangkan sarana yang dimaksudkan yakni segala sesuatu yg dapat dipakai sbg alat dl mencapai maksud atau tujuan.Dari unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 maka akan kita analisa lebih lanjut dihubungkan dengan fakta hukum yang terdapat dalam kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yakni :
1.) Unsur Kegiatan Perdagangan Efek
Unsur kegiatan perdagangan efek yang terjadi dalam kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas yakni Tindakan Herman Remli sebagai komsaris PT Sarijaya Permana Sekuritas yang melakukan transaksi efek baik penjualan maupun pembelian efek dengan menggunakan dana nasabah yang didebet dalam 17 rekening fiktif. Dengan demikian unsur kegiatan perdagangan efek telah terbukti.
2.) Unsur setiap pihak
Unsur setiap pihak yang dimaksudkan dalam kasus ini yakni Herman Ramli sebagai orang perorangan. dengan demikian unsur setiap pihak telah terbukti
3.) Unsur menipu atau mengelabui pihak lain
Unsur menipu atau mengelabui pihak lain yakni membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material yang berupa 17 rekening fiktif dan melakukan transaksi saham untuk dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Pihak-pihak lain yang ditipu yakni BAPEPAM-LK sebagai pengawas maupun Para SRO dan pihak nasabah sendiri yang dananya telah didebet pada 17 Rekening Fiktif tersebut. Dengan demikian nsur menipu atau mengelabui pihak lain telah terbukti.
4.) Unsur menggunakan cara atau sarana apapun
Adapun cara yang digunakan Herman Ramli untuk melakukan tindak pidana pasar modal ini yakni dengan membuka 17 rekening fiktif dan mendebet dana 13074 rekening nasabah PT sarijaya permana sekuritas dan menaikkan batas transaksi untuk dapat melakukan transaksi sebagaimana mestinya.
Selain itu Herman Ramli juga diuntungkan karena memanfaatkan jabatannya sebagai komisaris dan pemegang saham terbesar pada PT. Sarijaya Permana Sekuritas untuk memerintahkan stafnya menaikkan batas transaksi dan meminta direksi untuk menyetujui penaikkan batas transaksi tersebut. Dengan demikian unsur menggunakan cara atau sarana apapun telah terbukti.
Sebagai salah satu bentuk konkretisasi dari peran Bapepam sebagai lembaga pengawas adalah kewenangan Bapepam untuk melakukan pemeriksaan. Yakni pemeriksaan terhadap setiap pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap UUPM. Dalam kasus PT. Sarijaya Permana Sekuritas indikasi kejahatan yang dilakukan oleh komisaris Herman Ramli sehingga peran bapepam harus diawali dengan melakukan tindakan pemeriksaan berupa meminta konfirmasi dari pihak pihak terkait yag diduga melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksananya selanjutnya dari tahap itu dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni penyidikan, jika berkas penyidikan telah lengkap maka bisa dilimpahkan kepada kejaksaan untuk melakukan penuntutan.
Jadi kesimpulan yang diperoleh dari analisis diatas yakni Bahwa Kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas dapat dikategorikan sebagai kejahatan pasar modal yakni penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Bahwa Peran Bapepam-LK dalam penyelesaian kasus ini yakni harus melakukan tindakan pemeriksaan dan penyidikan serta memberikan sanksi administrasi pada yang bersangkutan. .
Seharusnya dalam kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas ini Bapepam-LK bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian maupun SRO (LPP, LKP, dan Bursa Efek Indonesia), namun kewenangan pemeriksaan dan penyidikan tetap berada pada Bapepam-LK serta Bapepam-LK seharusnya bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat mengingat kejahatan yang dilakukan oleh komisaris PT Sarijaya Permana Sekuritas telah berlangsung lama namun baru diketahui akhir tahun 2008.
KASUS YANG KEEMPAT
ANALISIS KASUS TERHADAP HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PT YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING (YMMI) dan PT ASTRA HONDA MOTOR (AHM)
Dalam kasus ini adanya persekongkolan harga antara dua perusahaan itu mengenakan harga yang lebih mahal dari harga normal, yaitu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM) berupa penyesuain harga jual sepeda motor jenis skuter matik di Indonesia dalam kurun waktu 2013-2015 yang terbukti melanggar undang-undang larangan praktik monopoli dan mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kemudian Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (PT YIMM) dan PT Astra Honda Motor (PT AHM) terbukti melakukan praktik kartel dalam industri sepeda motor jenis skuter matik. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur tentang penetapan harga yang terdapat dalam pasal 5, 6, 7, 8 UU No 5 Tahun 1999 dan dalam kasus tersebut Yamaha dan Honda melanggar Pasal 5 yang berisi tentang (1) Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan pasal 5 maka pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dalam menetapkan harga karena dapat merugikan konsumen. Dalam UU No 5 Tahun 1999 terdapat juga aturan yang mengatur tentang kartel yaitu terdapat dalam pasal 11 yang berisi tentang “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”. Hakim KPPU menghukum Yamaha dengan denda Rp25 miliar, sedangkan Honda didenda sebesar Rp22,5 miliar. Apabila melanggar aturan UU No 5 tahun 1999 dapat dikenai sanksi antara lain tindakan administratif, pidana pokok dan pidana tambahan.