Kamis, 20 Juni 2019

Sukuk Bunga



         Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV). SBSN atau sukuk negara ini adalah suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah.


        Obligasi Syariah atau biasa dikenal dengan Sukuk, kini menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup menarik. Pasalnya sukuk ini bisa memberikan imbal hasil (return) yang lebih tinggi dari bunga deposito namun memiliki risiko yang relatif rendah dengan prinsip-prinsip syariah. Layaknya dengan obligasi konvensional, sukuk ini dapat diterbitkan oleh pemerintah ataupun perusahaan (korporasi) dengan memiliki jangka waktu dan nilai imbal hasil tertentu. Sukuk ini merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat hutang. Hal ini juga yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvesional pada umumnya.

        Pada sukuk, imbal hasil yang diberikan adalah berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba. Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo. Kita dapat membeli sukuk ritel ini pada hampir seluruh bank-bank besar baik nasional maupun asing, bank syariah, dan perusahaan sekuritas terpercaya (kredibel) yang menjadi agen penjual sukuk. Berikut ada dua cara untuk mendapatkan Sukuk Ritel adalah sebagai berikut:

1.        Melalui Mekanisme Pasar Perdana
    Membeli langsung pada agen yang ditunjuk resmi oleh negara untuk melakukan jual beli Sukuk Ritel. Dengan mekanisme tersebut syarat yang perlu dilengkapi cukup sederhana, pertama jelas harus menghubungi Agen penjualan Sukuk Ritel yang telah ditunjuk oleh negara. Selanjutnya, melakukan pengisian formulir sebagaimana yang telah disediakan oleh pihak Agen Penjual Sukuk Ritel (SR). Melampirkan persyaratan terkait data diri dan kependudukan seperti misalnya KTP serta hal lain sebagaimana yang diminta dan diperlukan oleh pihak keagenan.

        Mekanisme berikutnya adalah mekanisme keuangan murni seperti misalnya, melakukan transfer dana sesuai dengan jumlah yang ingin dibeli, penerimaan tanda bukti kepemilikan sekaligus juga melakukan pengambilan sisa dana yang ditransfer apabila jumlah Sukuk yang diterbitkan oleh pihak emiten (pemerintah) tidak mencukupi sebagaimana jumlah dana yang diberikan, memperoleh penjatahan, selanjutnya hanya tinggal menunggu proses investasi bergulir sebagaimana tenor yang diajukan oleh emiten.

2.       Melalui Mekanisme Pasar Sekunder
    Pembelian dilakukan melalui mekanisme sebagaimana yang ada dalam proses pembelian obligasi yaitu melalui mekanisme bursa atau perbankan. Proses memakan waktu kurang lebih 2 minggu hingga pihak pembeli Sukuk mendapatkan apa yang disebut dengan Surat Konfirmasi Kepemilikan Sukuk Ritel yang dikeluarkan oleh pihak bursa atau bank umum sesuai dengan mekanisme sekunder yang diikuti. Jika dilihat dari prosesnya jelas Sukuk sama dengan obligasi, yang aman dan bisa menguntungkan dari segi investasi. Namun memahami cara penggunaannya, ada beberapa perbedaan dalam beberapa hal yang harus diperhatikan dengan seksama agar tidak mendapatkan efek negatif dari investasi yang sedang berjalan.

    Sementara dari segi risiko, sukuk ritel ini cukup aman dan memiliki risiko gagal bayar yang rendah karena instrumen investasi ini pembayarannya dijamin oleh pemerintah sesuai dengan Undang-undang Surat Utang Negara (SUN) dan Undang-Undang APBN.  Meski begitu, tidak lantas sukuk ini bebas dari risiko, ada risiko lain yang dapat muncul yakni risiko pasar. Risiko pasar (market risk) terjadi akibat harga jual sukuk di pasar sekunder lebih rendah daripada harga beli, sehingga menyebabkan investor akan mengalami kerugian (capital loss).  Untuk menghindari kerugian tersebut, sebaiknya investor tetap tenang dan tidak menjual sukuk ritel. Apabila dapat sabar menunggu hingga jatuh tempo, nominal pokok sukuk ritel akan dikembalikan secara utuh 100 persen.  Karena itu, sebelum berinvestasi pada sukuk ritel ini, sebaiknya kita mempelajari karakteristik mengenai produk investasinya terlebih dahulu. Hal ini untuk memahami seluk beluk berinvestasi pada sukuk ritel sehingga hasil dari investasi ini dapat menguntungkan.

Jenis-Jenis Sukuk
1.        Sukuk Ijarah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.
2.       Sukuk Mudharabah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menydiakan tenaga dan keahlian (mudharib), keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan proporsi perbandingan (nisbah) yang disepakati sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, sepanjang kerugian tersebut tidak ada unsur moral hazard (niat tidak baik dari mudharib).
3.       Sukuk Musyarakah
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
4.       Sukuk Istishna
Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan dan spesifikasi proyek/barang ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.


Referensi
https://id.m.wikipedia.org
https://m.kontan.co.id/news/sukuk-tabungan
https://kbbi.kemdikbud.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 

Agriculture Template by Ipietoon Cute Blog Design