Kamis, 20 Juni 2019

KEPAILITAN


 


        Pailit merupakan suatu keadaan dimana seorang debitor tidak membayar utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Menurut R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, pailit adalah keadaan seorang debitor apabila ia telah menghentikan pembayaran utang-utangnya. Suatu keadaan yang menghendaki campur tangan Majelis Hakim guna menjamin kepentingan bersama dari para kreditornya. Salah satu perusahaan yang mengalami pailit adalah perusahan Nonya Meneer.Pabrik yang sudah berdiri sejak tahun 1919 kini dinyatakan bangkrut. Hal ini telah disampaikan oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 3 Agustus 2017, bahwa perusahaan dinyatakan pailit. Apa sih sebenarnya yang menyebabkan kebangkrutan pabrik yang mampu bertahan hampir 100 tahun, tepatnya sekitar 98 tahun itu? 

Berikut penyebab dari pailitnya perusahaan tersebut, yaitu:
1.     Tidak mampunya bersaing dalam berbisnis di era digital
Seorang ekonom senior Indief, Didik J Rachbini menilai keterpurukan perusahaan Nyonya Meneer terjadi karena tidak bisa bersaing di era digital. Menurut Didik, penjualan ritel pada saat ini memang mengalami penurunan dan berubah secara cepat, sehingga dapat mematikan industri-industri yang tidak bisa beradaptasi perkembangan. "Pemerintah harus perbaiki ekonomi, ditingkatkan pertumbuhan industrinya, karena ini berubah dengan cepat, mungkin saja ratusan perusahaan bisa hilang nanti," tutur Beliau.
2.    Perusahaan Nyonya Meneer ternyata memiliki hutang hingga Rp7,4 miliar.
Fakta lain yang terungkap perusahaan jamu legendaris ini tak mampu membayar kewajibannya sesuai perjanjian. Anggota majelis hakim PN Niaga Semarang, Wismonoto, mengatakan, pihak penggugat mengajukan gugatan karena tidak puas atas proses pembayaran hutang sebagaimana diatur dalam perjanjian damai. Dalam waktu yang ditentukan, perusahaan dinilai tidak menunaikan kewajibanya. Atas dasar itu, kreditur meminta agar perusahaan dipailitkan. “Dalam waktu sekian tahun, dalam rentang waktu itu dinilai tidak signifikan. Perjanjian itu dibatalkan dalam persidangan,” jelasnya. Setelah keputusan tersebut, perusahaan Nyonya Meneer akan diserahkan kepada tim pengurus dan kurator untuk proses tahap selanjutnya. Seluruh aset prusahaan juga akan segera dilelang untuk melunasi utang pada para kurator. "Kalau dinyatakan pailit, semua aset Nyonya Meneer harus dikelola oleh semacam kurator. Nanti kreditur mana yang diutangi, diambil alih oleh kurator lalu dilelang, hasil lelang berupa uang dibayarkan ke kreditur sesuai porsinya," imbuhnya. Sementara itu pihak kuasa hukum dari perusahaan Nyonya Mener belum menentukan sikap atas putusan tersebut.
3.    Masalah Manajemen hingga tak bisa mengikuti pasar.
Pendapat lain muncul dari Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro. Bambang menilai perusahaan Nyonya Meneer tidak bisa mengikuti keinginan pasar makanya gulung tikar karena dalam dunia bisnis itu yang bisanya terjadi. "Soal jamu, kita lihat ada merek lain yang saya sebut bisa melakukan adjustment dengan baik, keuntungan dan omzet pun meningkat," ujarnya. Ia tidak ingin menjustifikasi adanya masalah manajemen Nyonya Meneer, namun hal ini bisa saja terjadi pada perusahaan lama.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Agriculture Template by Ipietoon Cute Blog Design