Minggu, 16 Juni 2019

Peluang Besar Pendapatan Negara dari Sektor Pajak melalui TAX AMNESTY




Pengertian TAX AMNESTY atau Amnesti Pajak

Menurut KBBI amnestipengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Sedang menurut Wikipedia adalah Amnesti (dari bahasa Yunaniamnestia) adalah pernyataan terhadap orang banyak dalam terlibat tindak pidana untuk meniadakan hukum pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut. 

                Di indonesia Amnesti memiliki sinonim dengan “Pengampunan”. Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam undang-undang ini juga disebutkan, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.
Jadi, Tax Amnesty adalah sarana bagi pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak serta kepatuhan wajib pajak. Selain itu Tax amnesty merupakan kebijakan yang sering diterapkan banyak negara, tak terkecuali Indonesia.
Tujuan Tax Amnesty di Indonesia

Ada tiga tujuan yang menjadi target pelaksanaan tax amnesty di Indonesia. Pertama, meningkatkan likuiditas domestic, penurunan suku bunga dan investasi dan perbaikan nilai tukar rupiah melalui pengalihan harta.
Kedua, mempercepat reformasi perpajakan dan ketiga, meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
Sistem Pengampunan Pajak Di Indonesia

                Tax amnesty (pengampunan pajak), di Indonesia dilakukan melalui tiga periode. Periode pertama tax amnestyberlangsung dari 28 Juni 2016-30 September 2016, dilanjutkan periode kedua yang mulai dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016.
Periode ketiga dan terakhir dari kebijakan ini berlangsung pada 1 Januari 2017-31 Maret 2017. Tax amnesty adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu termasuk penghapusan bunga dan dendanya tanpa takut akan dipidana.
Pemerintah memberikan beberapa kemudahan kepada wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty. Kemudahan-kemudahan yang diberikan berupa tarif pajak yang rendah dan beberapa fasilitas seperti:
1.    Dihapuskannya sanksi administratif,
2.    Ditiadakannya pemeriksaan pajak untuk penindakan dengan tujuan pidana,
3.    Penghapusan segala pajak-pajak yang terutang.
4.    Penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa.
5.    Tidak dikenakannya PPh Final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, atau tanah.
Khusus bagi wajib pajak yang menyimpan hartanya di negara lain, mereka harus merepatriasi hartanya atau menyalurkan hartanya yang selama ini tersimpan di luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun.
Investasi tersebut dapat berbentuk obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, obligasi perusahaan-perusahaan dalam negeri, kerjasama dengan pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada pembangunan infrastruktur, obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, dan investasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Intinya, mereka diwajibkan untuk investasi pada saluran-saluran sah yang telah disediakan pemerintah. Selain itu, setelah surat keterangan atas harta-harta itu terbit, wajib pajak selama 3 tahun tidak diperbolehkan menginvestasikan kembali hartanya ke luar negeri.
Sanksi Sanksi Jika Tidak Melakukan Atau Memalsukan Data Tax Amnesty

1.                     Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban Holding Periode maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
2.                   Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.
3.                   Wajib Pajak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Potensi Pendapatan Dari Sektor Pajak

Lebih dari 80% penerimaan negara berasal dari sektor perpajakan. Sistem perpajakan di Indonesia menggunakan self assessment dalam perhitungan kewajiban perpajakannya. Sistem self assessment mendasarkan pada kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Dalam sistem self assessment, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan jumlah pajak yang terutang. Minimnya pengawasan membuka peluang bagi wajib pajak untuk tidak patuh terhadap peraturan perpajakan dengan melakukan penghindaran pajak (tax evasion). Penghindaran pajak dilakukan dengan tidak melaporkan sebagian atau seluruh kewajiban perpajakannya. Hal ini dapat menimbulkan hilangnya potensi penerimaan pajak. Kebijakan tax amnesty muncul sebagai alat untuk mengenakan kembali pajak yang belum dibayar dari kegiatan ekonomi bawah tanah ataupun pelaporan pajak yang tidak jujur. Pada tahun 2017 target penerimaan pajak Indonesia adalah sebesar Rp1.450.939 miliar atau sebesar 84,65% dari total penerimaan negara yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) Tahun 2017. Jumlah penerimaan tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp165.968,9 miliar atau mengalami pertumbuhan sebesar 12,9% apabila dibandingkan dengan realisasi penerimaan perpajakan pada tahun 2016. Dapat disimpulkan apabila tax amnesty dilakukan oleh semua warga negara dengan segala transparansinya maka hal ini dapat mempercepat pertumbuhan eknomi di Indonesia.





Sumber :



0 komentar:

Posting Komentar

 

Agriculture Template by Ipietoon Cute Blog Design