Menurut KBBI amnestin pengampunan atau penghapusan hukuman
yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah
melakukan tindak pidana tertentu. Sedang menurut Wikipedia adalah Amnesti (dari bahasa
Yunani, amnestia)
adalah pernyataan terhadap orang banyak dalam terlibat tindak pidana untuk meniadakan hukum
pidana yang timbul dari tindakan pidana tersebut.
Di indonesia Amnesti memiliki
sinonim dengan “Pengampunan”. Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah
penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan
membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang
Pengampunan Pajak. Dalam undang-undang ini juga disebutkan, wajib pajak hanya
perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai pajak pengampunan
atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.
Jadi, Tax Amnesty adalah sarana bagi pemerintah
untuk meningkatkan pendapatan dari pajak serta kepatuhan wajib pajak. Selain
itu Tax amnesty merupakan kebijakan yang sering diterapkan banyak negara, tak
terkecuali Indonesia.
Tujuan Tax Amnesty
di Indonesia
Ada tiga
tujuan yang menjadi target pelaksanaan tax amnesty di
Indonesia. Pertama, meningkatkan likuiditas domestic, penurunan suku bunga dan
investasi dan perbaikan nilai tukar rupiah melalui pengalihan harta.
Kedua,
mempercepat reformasi perpajakan dan ketiga, meningkatkan penerimaan negara
dari pajak.
Sistem Pengampunan
Pajak Di Indonesia
Tax amnesty (pengampunan pajak), di Indonesia dilakukan
melalui tiga periode. Periode pertama tax amnestyberlangsung dari 28 Juni 2016-30 September 2016,
dilanjutkan periode kedua yang mulai dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016.
Periode ketiga dan terakhir dari kebijakan ini
berlangsung pada 1 Januari 2017-31 Maret 2017. Tax amnesty adalah kesempatan
bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu termasuk
penghapusan bunga dan dendanya tanpa takut akan dipidana.
Pemerintah memberikan beberapa kemudahan kepada
wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty. Kemudahan-kemudahan yang diberikan berupa tarif
pajak yang rendah dan beberapa fasilitas seperti:
1. Dihapuskannya sanksi
administratif,
2. Ditiadakannya pemeriksaan
pajak untuk penindakan dengan tujuan pidana,
3. Penghapusan segala pajak-pajak
yang terutang.
4. Penghentian pemeriksaan pajak
bagi yang sedang diperiksa.
5. Tidak dikenakannya PPh Final
untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, atau tanah.
Khusus bagi wajib pajak yang menyimpan hartanya di
negara lain, mereka harus merepatriasi hartanya atau menyalurkan hartanya yang
selama ini tersimpan di luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama tiga
tahun.
Investasi tersebut dapat berbentuk obligasi BUMN,
investasi keuangan pada bank dalam negeri, obligasi perusahaan-perusahaan dalam
negeri, kerjasama dengan pemerintah atau badan usaha sebagai investasi pada
pembangunan infrastruktur, obligasi lembaga pembiayaan pemerintah, dan
investasi lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Intinya, mereka diwajibkan untuk investasi pada
saluran-saluran sah yang telah disediakan pemerintah. Selain itu, setelah surat
keterangan atas harta-harta itu terbit, wajib pajak selama 3 tahun tidak
diperbolehkan menginvestasikan kembali hartanya ke luar negeri.
Sanksi Sanksi Jika
Tidak Melakukan Atau Memalsukan Data Tax Amnesty
1.
Jika Wajib Pajak tidak memenuhi
kewajiban Holding Periode maka atas Harta bersih tambahan diperlakukan sebagai
penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
2.
Wajib Pajak yang telah mengikuti program
Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang kurang
diungkapkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat
ditemukan dan dikenai pajak sesuai dengan UU PPh dan ditambah dengan sanksi
administrasi kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari PPh yang tidak atau
kurang dibayar.
3.
Wajib Pajak yang tidak mengikuti program
Amnesti Pajak namun ditemukan adanya data mengenai Harta bersih yang tidak
dilaporkan maka atas Harta dimaksud diperlakukan sebagai penghasilan pada saat
ditemukan dan dikenai pajak serta sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku.
Potensi Pendapatan Dari Sektor Pajak
Lebih dari 80%
penerimaan negara berasal dari sektor perpajakan. Sistem perpajakan di Indonesia menggunakan self
assessment dalam
perhitungan kewajiban perpajakannya. Sistem self
assessment mendasarkan
pada kepatuhan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya. Dalam
sistem self
assessment, wajib
pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan
melaporkan jumlah pajak yang terutang. Minimnya pengawasan membuka peluang bagi
wajib pajak untuk tidak patuh terhadap peraturan perpajakan dengan melakukan
penghindaran pajak (tax
evasion).
Penghindaran pajak dilakukan dengan tidak
melaporkan sebagian atau seluruh kewajiban perpajakannya. Hal ini dapat menimbulkan
hilangnya potensi penerimaan pajak. Kebijakan tax
amnesty muncul sebagai alat untuk
mengenakan kembali pajak yang belum dibayar dari kegiatan ekonomi bawah tanah ataupun pelaporan
pajak yang tidak jujur. Pada tahun 2017 target penerimaan pajak Indonesia
adalah sebesar Rp1.450.939 miliar atau sebesar 84,65% dari total penerimaan negara yang
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBN-P) Tahun 2017.
Jumlah penerimaan tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp165.968,9 miliar atau
mengalami pertumbuhan sebesar 12,9% apabila dibandingkan dengan realisasi
penerimaan perpajakan pada tahun 2016. Dapat disimpulkan apabila tax amnesty
dilakukan oleh semua warga negara dengan segala transparansinya maka hal ini
dapat mempercepat pertumbuhan eknomi di Indonesia.
Sumber
:

0 komentar:
Posting Komentar